Zero Tolerance atau toleransi nol merupakan prinsip yang menegaskan tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran aturan tertentu. Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap aturan dipatuhi secara konsisten dan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Senin (12/10/2026), Inspektur Kota Payakumbuh, Syahril, memimpin penandatanganan pernyataan komitmen Zero Tolerance bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Kota Payakumbuh. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat dan seluruh Inspektur Pembantu (Irban).

Dalam arahannya, Syahril menegaskan bahwa penandatanganan komitmen tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas belaka. Lebih dari itu, komitmen ini merupakan bentuk kesungguhan bersama dalam meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepatuhan ASN terhadap aturan kerja.

Secara khusus, Syahril mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Inspektorat agar senantiasa disiplin dalam memenuhi ketentuan jam kerja serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

“Jangan ada pegawai ‘gaib’ di Inspektorat. Absennya ada saat pagi dan sore, tetapi orangnya tidak terlihat selama jam kerja,” tegas Syahril.

Ia menekankan bahwa kedisiplinan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kehadiran saat melakukan absensi. Setiap ASN juga harus benar-benar hadir di tempat kerja, melaksanakan tugas, serta memberikan kontribusi sesuai tanggung jawab yang diemban.

Syahril juga mengajak seluruh pegawai untuk terus memperbaiki diri dan membangun kebiasaan kerja yang lebih disiplin. Menurutnya, perubahan positif perlu dimulai dari kesadaran pribadi dan dilakukan secara konsisten.

“Saya berharap proses mendisiplinkan diri dimulai, baik secara langsung maupun secara bertahap. Jika sebelumnya hampir setiap hari tidak terlihat selama jam kerja, sekarang mulailah membiasakan diri untuk hadir dan berada di ruangan,” ujarnya.

Penerapan prinsip Zero Tolerance di lingkungan Inspektorat diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang profesional, tertib, dan bertanggung jawab. Setiap ASN dituntut untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak hanya ketika diawasi, tetapi juga sebagai bagian dari integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Pada prinsipnya, Zero Tolerance menekankan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan aturan yang jelas dan adil diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pegawai, mencegah terulangnya pelanggaran, serta membangun lingkungan kerja yang bersih, tertib, dan disiplin.

Melalui penandatanganan komitmen ini, Inspektorat Kota Payakumbuh menegaskan pentingnya menjadikan kedisiplinan sebagai budaya kerja bersama. Dengan demikian, seluruh ASN diharapkan mampu menunjukkan tanggung jawab dan integritas dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.