Standar Pelayanan Inspektorat Kota Payakumbuh merupakan pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun Perangkat Daerah/Unit Kerja. Standar pelayanan ini memuat beberapa komponen penting, mulai dari jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, hingga mekanisme penanganan pengaduan.

Adapun uraian standar pelayanan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jenis Pelayanan

Standar Pelayanan Rekomendasi Tidak Terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pelayanan ini merupakan layanan penerbitan rekomendasi yang tidak berkaitan langsung dengan proses tindak lanjut hasil pemeriksaan.

2. Persyaratan Pelayanan

Untuk memperoleh pelayanan rekomendasi, pemohon wajib melengkapi persyaratan berupa:

  1. Surat Pengantar dari Kepala SKPD/Perangkat Daerah;
  2. Fotokopi SK terakhir.

Dokumen persyaratan tersebut menjadi dasar bagi Inspektorat dalam memproses permohonan pelayanan.

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksanaan pelayanan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Penyerahan Bahan
    Pemohon menyerahkan bahan atau dokumen yang diperlukan kepada Inspektorat.
  2. Penelitian Kelengkapan Berkas
    Berkas yang disampaikan akan diteliti kelengkapannya oleh Kasubag Program dan Keuangan.
  3. Bahan Lengkap (Diproses)
    Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, bahan akan diproses ke tahapan penerbitan rekomendasi.
  4. Bahan Tidak Lengkap
    Apabila bahan atau berkas tidak lengkap, terutama yang berkaitan dengan tindak lanjut, maka berkas dapat ditolak atau dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan untuk dilengkapi.
  5. Pembuatan Rekomendasi
    Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, dilakukan proses pembuatan rekomendasi sesuai dengan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
  6. Penandatanganan Rekomendasi
    Rekomendasi yang telah dibuat selanjutnya ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebelum diserahkan kepada pemohon.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian pelayanan adalah 1 (satu) hari.

Waktu penyelesaian tersebut berlaku dengan ketentuan bahwa seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai.

5. Biaya

Pelayanan tidak dipungut biaya (gratis).

Dengan demikian, pemohon tidak dikenakan biaya dalam proses memperoleh rekomendasi dari Inspektorat Kota Payakumbuh.

6. Produk Layanan

Produk yang dihasilkan dari pelayanan ini adalah:

Rekomendasi Tidak Terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Rekomendasi tersebut merupakan dokumen hasil pelayanan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kota Payakumbuh sesuai dengan permohonan dan ketentuan yang berlaku.

7. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Inspektorat Kota Payakumbuh menyediakan beberapa sarana bagi masyarakat atau pemohon untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan, yaitu:

  1. Kotak Saran yang tersedia sebagai sarana penyampaian pengaduan atau masukan secara langsung;
  2. Saran secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Inspektorat Kota Payakumbuh;
  3. Telepon: (0752) 94235;
  4. Email: inspektoratpyk@gmail.com;
  5. Website: inspektorat.payakumbuhkota.go.id.