Inspektorat Kota Payakumbuh

1. Apa yang dimaksud dengan Rekomendasi TLHP?
Rekomendasi TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Inspektorat sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Apa tujuan penerbitan Rekomendasi TLHP?
Penerbitan Rekomendasi TLHP bertujuan untuk memastikan hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti dengan baik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

3. Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan Rekomendasi TLHP?
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Surat Pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja;
  • Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP);
  • Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  • Dokumen pendukung tindak lanjut, seperti bukti setor, kuitansi, berita acara (BA), foto, dan dokumen pendukung lainnya;
  • Identitas pengurus yang meliputi nama, jabatan, dan nomor HP/telepon.

4. Apakah dokumen yang diserahkan harus lengkap?
Ya. Pemohon wajib melengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan. Dokumen yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sebelum proses dilanjutkan.

5. Bagaimana proses penerbitan Rekomendasi TLHP?
Proses penerbitan Rekomendasi TLHP meliputi:

  1. Penyerahan bahan;
  2. Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  3. Verifikasi bahan yang telah lengkap;
  4. Pembuatan draf rekomendasi;
  5. Penandatanganan rekomendasi oleh Inspektur; dan
  6. Penyerahan rekomendasi kepada pemohon.

6. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan Rekomendasi TLHP?
Total waktu pelayanan adalah ±45 menit, dengan ketentuan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai.

7. Apakah pengurusan Rekomendasi TLHP dikenakan biaya?
Tidak. Pengurusan Rekomendasi TLHP tidak dikenakan biaya (gratis).

8. Bagaimana cara pelunasan temuan keuangan agar dapat membuat Rekomendasi TLHP?
Pelunasan temuan keuangan dapat dilakukan dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah melalui rekening Bank Nagari. Bukti penyetoran menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan.

9. Kapan Rekomendasi TLHP dapat diterbitkan?
Rekomendasi TLHP diterbitkan setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap serta dinyatakan sesuai oleh Inspektorat.

10. Apa yang terjadi jika dokumen tindak lanjut belum lengkap?
Dokumen yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Proses penerbitan rekomendasi akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

11. Kapan jam pelayanan penerbitan Rekomendasi TLHP?
Jam pelayanan adalah:

  • Senin-Kamis: 08.00-16.00 WIB;
  • Jumat: 08.00-16.30 WIB;
  • Istirahat: 12.00–13.00 WIB.

12. Di mana lokasi pelayanan Penerbitan Rekomendasi TLHP?
Pelayanan dilaksanakan di Inspektorat Kota Payakumbuh, Jl. Gelatik, Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara.

13. Bagaimana cara menghubungi Inspektorat Kota Payakumbuh terkait pelayanan TLHP?
Pemohon dapat menghubungi Inspektorat Kota Payakumbuh melalui: