
Alur Penerbitan Rekomendasi TLHP pada Inspektorat Kota Payakumbuh
Gambar tersebut merupakan media informasi pelayanan Alur Penerbitan Rekomendasi TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) pada Inspektorat Kota Payakumbuh. Informasi ini menjelaskan tahapan pelayanan, persyaratan dokumen, ketentuan, waktu pelayanan, lokasi, serta informasi kontak yang dapat digunakan oleh pemohon.
Rekomendasi TLHP merupakan bentuk komitmen bersama dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Alur pelayanan penerbitan rekomendasi TLHP terdiri dari enam tahapan, yaitu:
- Penyerahan Bahan : Perangkat Daerah/Unit Kerja menyerahkan dokumen tindak lanjut kepada Inspektorat. Waktu pelayanan sekitar 5 menit.
- Penelitian dan Pelengkapan Dokumen: Inspektorat melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen tindak lanjut. Apabila dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi. Waktu pelayanan sekitar 10 menit.
- Bahan Lengkap: Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, bahan diproses ke tahap berikutnya.
- Pembuatan Rekomendasi: Inspektorat menyiapkan draf rekomendasi TLHP berdasarkan hasil verifikasi. Waktu pelayanan sekitar 10 menit.
- Penandatanganan Rekomendasi: Rekomendasi yang telah disiapkan ditandatangani oleh Inspektur. Waktu pelayanan sekitar 15 menit.
- Penyerahan Rekomendasi: Rekomendasi TLHP yang telah ditandatangani kemudian diserahkan kepada pemohon. Waktu pelayanan sekitar 5 menit.
Dengan demikian, total waktu pelayanan adalah ±45 menit apabila seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai persyaratan.
Persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja;
- Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP);
- Dokumen atau dokumen pendukung tindak lanjut, seperti bukti setor, kuitansi, berita acara (BA), foto, dan dokumen pendukung lainnya;
- Identitas pengurus yang mencantumkan nama, jabatan, serta nomor HP/telepon.
Dalam pelaksanaannya, pemohon wajib melengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan. Dokumen yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi. Rekomendasi TLHP hanya diterbitkan apabila tindak lanjut telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis.
Jam pelayanan Inspektorat Kota Payakumbuh adalah Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Lokasi pelayanan berada di Inspektorat Kota Payakumbuh, Jl. Gelatik, Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Adapun motto pelayanan yang diusung adalah “Cepat – Tepat – Transparan – Akuntabel – Profesional.”