Inspektorat Kota Payakumbuh sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kota.

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan ditegaskan dalam Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat Kota Payakumbuh mempunyai tugas membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Inspektorat Kota Payakumbuh menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. Pelaksanaan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi inspektorat;
f. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi;
g. Pelaksanaan Administrasi Inspektorat Daerah; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
i. Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektorat Daerah melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf c tanpa menunggu penugasan dari Walikota dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Tugas dan fungsi Inspektorat ini dituangkan dalam Struktur Organisasi Inspektorat Kota Payakumbuh sebagai berikut:

  1. Inspektur,
  2. Sekretaris, membawahi:
    a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan
    b. Sub Bagian Program dan Keuangan.
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahi:
  • Fungsional Pelaksana Fungsi Pengawasan
    a. Jabatan Fungsional Auditor;
    b. Jabatan Fungsional P2UPD; dan
    c. Jabatan Auditor Kepegawaian (Audiwan).
  1. Inspektur Pembantu Wilayah II
  • Fungsional Pelaksana Fungsi Pengawasan
    a. Jabatan Fungsional Auditor;
    b. Jabatan Fungsional P2UPD; dan
    c. Jabatan Auditor Kepegawaian (Audiwan).
  1. Inspektur Pembantu Wilayah III
  • Fungsional Pelaksana Fungsi Pengawasan
    a. Jabatan Fungsional Auditor;
    b. Jabatan Fungsional P2UPD; dan
    c. Jabatan Auditor Kepegawaian (Audiwan).
  1. Inspektur Pembantu Khusus
  • Fungsional Pelaksana Fungsi Pengawasan
    a. Jabatan Fungsional Auditor;
    b. Jabatan Fungsional P2UPD; dan
    c. Jabatan Auditor Kepegawaian (Audiwan).
  • Kelompok Jabatan Fungsional